Link Web & Blog Islami (Ideologis)

 

582532_333274643409730_1175905532_n

 

1. Irfan Abu Naveed:

 

http://irfanabunaveed.wordpress.com

 

http://majelisideologis.wordpress.com 

 

2. Adi victoria 

 

– http://adivictoria.wordpress.com

 

– http://adivictoria1924.com

 

3. Pompy Syaiful

 

– http://pompysyaiful.com

 

– http://dakwahmedia.com

 

4. Farid Ma’ruf :

 

– http://syariahpublications.com/

 

– http://konsultasi.wordpress.com/

 

– http://baitijanati.wordpress.com

 

– http://faridm.com/

 

– http://faridmaruf.wordpress.com/

 

5. Nur Siswanto

 

– http://al-khilafah.org

 

6. Ady Saputra

 

– http://hti-fans.blogspot.com

 

7. Suroso

 

– http://www.globalmuslim.web.id

 

8. Mariki Dukung Khilafah

 

http://www.visimuslim.com

 

9. Heny Putra

 

http://www.hizbuttahririndonesia.info

 

10. Syabab Indonesia

 

http://www.syababindonesia.com

 

11. Indra Syaiful Bahry

 

http://voa-khilafah.blogspot.com

 

12.Syarif

 

http://bringislam.web.id

 

http://hti-indonesia.blogspot.com/

 

http://hizbut-tahrir-tv.blogspot.com

 

4. Loka Dwiartara

 

– http://lokadwiartara.blogspot.com

 

– http://muslimbloggermedia.blogspot.com

 

14. Fahmi Amhar

 

http://www.fahmiamhar.com/

 

15. Titok Priastomo

 

http://www.titokpriastomo.com/

 

16. Shiddiq al Jawi

 

http://khilafah1924.org/

 

17. Bey Laspriana

 

http://www.beylaspriana.blogspot.com/

 

18. Ridwan Taufik K.

 

– http://ceramahideologis.wordpress.com/

 

– http://www.ceramahideologis.com/

 

19. Ahmad Husein Fauzi

 

– http://penapenakecil.wordpress.com

 

20. Ujang Pebidiansyah

 

– http://detikislam.com

 

– http://dakwahremaja.com

 

21. Syabab.com

 

– http://www.syabab.com

 

21. Zulfahmi

 

http://www.save-islam.com/

 

23. Hafidz341

 

– http://hafidz341.wordpress.com

 

– http://drise-online.com

 

24. Adi Setiawan

 

– http://kajianremaja.net

copas http://irfanabunaveed.wordpress.com/category/link-web-blog-islam/

Kumpulan Bantahan – Jawaban Ilmiyyah HT (Resmi) & Syabab Atas Berbagai Fitnah Terhadap HT

 

b7ralamal-5d58104cd1

 

الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين ومن دعا إلى الله بدعوته ومن تمسك بسنة رسوله وبعد

 

Berangkat dari keprihatinan atas perbuatan sebagian oknum yang tampaknya gemar menstigmatisasi negatif HT, sudah lama sebenarnya saya ingin menuliskan dan mengumpulkan kumpulan jawaban dan bantahan argumentatif atas berbagai tuduhan tersebut untuk menegakkan hujjah dan sebagai koreksi atas kekeliruan. Dan yang saya maksudkan dengan resmi dari HT adalah dalam definisi ini -termaktub di footer situs Maktab I’lamiy HT Pusat (http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/) & situs HTI (www.hizbut-tahrir.or.id):

 

فقط إصدارات حزب التحرير، الولايات، المكاتب الإعلامية، الناطقين الرسميين والممثلين الاعلامين لحزب التحرير تعبر عن رأي الحزب، وما عدا ذلك فهو يعبر عن رأي كاتبه وإن نشر في مواقع حزب التحرير أو مجلة المكتب الاعلامي
يجوز الاقتباس وإعادة نشر ما يصدر عن حزب التحرير ومواقعه شريطة أمانة النقل والاقتباس ودون بتر أو تأويل أو تعديل، وعلى أن يُذكر مصدر ما نقل أو نشر

 

“Publikasi-publikasi yang diterbitkan atas nama Hizbut Tahrir Pusat dan Wilayah, Kantor Media (al-Maktab al-I’lami), Juru Bicara dan Perwakilan Media Hizbut Tahrir saja yang merupakan pendapat Hizbut Tahrir. Dan yang selain itu merupakan pendapat penulisnya, sekalipun dipublikasikan dalam website Hizbut Tahrir Indonesia, Majalah, Tabloid, Multimedia yang diproduksi Hizbut Tahrir Indonesia. Boleh mengutip dan mempublikasikan kembali apa saja yang diterbitkan Hizbut Tahrir dan websitenya, dengan syarat tetap menjaga amanah (kejujuran) dalam penyalinan (penerjemahan) dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi dan mengubahnya, serta harus mencantumkan sumber dari apa yang dikutip, diterjemahkan dan dipublikasikan.”

 

Laman ini akan terus saya update semampu saya. Dan kepada Allah kita memohon petunjuk dan bimbingan.. الله المستعان

 

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir & Metode Dakwah

 

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)

 

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (2)

 

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (3)

 

Hizbut Tahrir Adalah Partai Politik Yang Berdiri Sendiri Tidak Mewakili dan Tidak Diwakili Oleh Siapapun

 

Cara HT Mengungkapkan Dirinya Sendiri

 

Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir

 

Mengenal Hizbut Tahrir

 

Tahapan Dakwah dan Aktivitas Politik Hizbut Tahrir

 

Jalan Rasulullah saw, Jalan Pasti Menuju Tegaknya Khilafah

 

Hizbut Tahrir : Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan

 

Kenapa Hizbut Tahrir Partai Politik ?

 

Memoar Syaikh Abu Arqam (Generasi Awal Hizbut Tahrir)

 

Sejarah Awal Masuknya Hizbut Tahrir ke Indonesia

 

Ustadz Abu Zaid (DPP HTI): HT Hanya Meneladani Metode Dakwah Nabi SAW

 

Jalan Menuju Khilafah

 

Jalan Utopia Menuju Khilafah

 

Hizbut Tahir Menilai Berhasil Kenalkan Konsep Khilafah

 

Fikrah Akidah Islam

 

Capaian Muktamar Khilafah 2013

 

Muktamar Khilafah Sia-sia?

 

Wawancara Koran al Liwa’ dengan Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon) : Hizbut Tahrir Berasaskan Aqidah Islam

 

Wawancara Wartawan Al Quds Al Arabi dengan Ahmad Al-Khatib (Anggota Media Informasi Hizbut Tahrir) di Palestina

 

Keterangan Pers: Hizbut Tahrir yang Berjuang untuk Khilafah dengan Garis Perjuangan yang Sudah Tetap Tidak Akan Berhenti Menarik Perhatian Terhadapnya!

 

Jangan Takut Bergabung dengan Hizbut Tahrir

 

Koreksi Ilmiyyah HT atas Fitnah & Kesalahan Pemikiran

 

Koreksi Atas buku WAMY dan Buku-Buku Derivatnya (Al-Thariiq ilaa Jamaa’at al-Muslimiin)

 

Koreksi Atas Artikel Sabili: “Menguak Hizbut Tahrir”

 

Catatan Jubir: HT Elitis?

 

Beberapa Tanggapan Terhadap Khilafah

 

Hizbut Tahrir dan Pemboikotan Media Massa (Media Anti Islam)

 

Hizbut Tahrir adalah Gerakan Islam yang Bekerja Membangun Negara Khilafah yang Merupakan Kewajiban Syariah dengan Metodologi yang Jelas dan Hanya Berdasarkan Syariah yang Benar

 

Melarang Aspirasi Penegakkan Syariat dan Khilafah Adalah Menentang Karya Agung Para Ulama dan Melestarikan Kerusakan Sistem Demokrasi

 

Catatan Atas Pemberitaan Seputar Hizbut Tahrir Terkait Konferensi Media Global

 

Hizbut Tahrir Berjuang Berlandaskan Islam (Tanggapan Atas Artikel Syathah di Surat Kabar Al-Intibahah)

 

Gerakan Islam dan Masalah Khilafah (Tanggapan Hizbut Tahrir Atas Surat Kabar Al-Ahram)

 

HT Turki: Siapa yang Mengklaim Adanya Hubungan antara Hizbut Tahrir dengan Ergenekon

 

Bantahan Terhadap Beberapa Kerancuan Koran asy-Syarq al-Awsath Terhadap Hizbut Tahrir

 

KETERANGAN PERS: Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Buku Ilusi Negara Islam

 

Ilusi Buku Ilusi Negara Islam

 

Demokratisasi atau Revitalisasi? (Tanggapan untuk Ahmad Syafii Maarif)

 

Kenapa Ideologi Islam Dianggap Asing, Sedangkan Kapitalisme Tidak?

 

Bantahan Terhadap Artikel Dr Syafii Ma’arif

 

Koran “Shariato Phobia” (Kritik Terhadap The Jakarta Post)

 

Catatan Jubir HTI: The Jakarta Post dan Bias Media

 

The Jakarta Post/opinion : Inaccurate and misleading reports on HTI

 

Mencabut Terorisme dengan Dakwah (Tanggapan Untuk Jawa Pos)

 

Tanggapan Terhadap Artikel di Koran Ar-Riyadh

 

HT Turki Bantah Tudingan Media Massa

 

Hizbut Tahrir Wilayah Lebanon Tolak Tudingan Melakukan Aksi Bersenjata

 

Keputusan Penuntut Umum Denmark: Membatalkan Tuduhan Palsu Terhadap Hizbut Tahrir

 

Tanggapan HTI Jawa Barat Atas Berita Berjudul: ”Bangladesh Menahan 27 Penyebar Selebaran” Di Pikiran Rakyat Pada Edisi Ahad, 15 Maret 2009

 

Amir HT Berjuang Keras Bersama Umat!

 

Profil Amir HT Ke-1 Al-’Allamah Asy-Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani

 

Profil Amir HT Ke-2 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum

 

Profil Amir HT Ke-3 Al-’Alim Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Abu Ar-Rasythah

 

Alhamdulillah, Facebook dan Twitter Resmi Amir Hizbut Tahrir Al-‘Alim ‘Atha bin Kholil Abu Ar-Rasytah Diluncurkan

 

Page FB Resmi Amir HT

 

Website Resmi Amir HT

 

Amir Hizbut Tahrir: Dukunglah Penegakkan Khilafah

 

Teks Pidato Amir Hizbut Tahrir Kepada Warga di Suriah

 

Surat Amir Hizbut Tahrir Kepada Salah Seorang Ulama Al-Azhar Syaikh Hasan al-Janaini yang Menjadi Pejuang Khilafah

 

Testimoni Sebagian Pandangan Tokoh, Ulama tentang HT & Perjuangan Menegakkan Syari’ah wal Khilafah

 

Prof. Hassan Ko Nakata: Hanya Hizbut Tahrir Gerakan Politik Islam yang Memperjuangkan Terealisasinya Khilafah

 

Salah Satu Guru Besar Al-Azhar Al-Syariif Menjadi Pejuang Khilafah

 

Kumpulan Testimoni: Kita Akan Dukung Terus Hizbut Tahrir

 

Buya dan Asatidz Sumbar: Hizbut Tahrir Wadah Perjuangan Para Alim Ulama Untuk Menegakkan Khilafah

 

Testimoni Ulama: “Saya mahzabnya bukan Rambo yang berjuang sendirian, maka saya bergabung dengan Hizbut Tahrir”

 

Kiyai Dadang: “Saya Mendukung Hizbut Tahrir Sepenuh Hati, dan Siap Membantu dengan Segenap Kemampuan yang Ada”

 

Ulama Sumedang, Siap Berjuang Bersama Hizbut Tahrir Untuk terapkan Syariah dan Khilafah

 

Ulama Banjarnegara: “Begitu Kenal Dengan HTI, Saya Langsung Jatuh Hati”

 

Gus Lubabul: “Saya Warga NU, Tetapi Secara Batiniah Merasa Anggota HTI”

 

Komentar Beberapa Tokoh Lampung Terhadap Manifesto Hizbut-Tahrir untuk Indonesia

 

Workshop Ulama Rancaekek Timur:“Saya ingin Khilafah tegak besok”

 

Tokoh Lampung; Jiwa Kami Tetap Akan Mendukung Perjuangan HTI dalam Menegakkan Khilafah

 

Kalau Bisa HTI Rutin Memberikan Pencerahan kepada Jamaah

 

Ustadz Arifin Ilham : Puncak Kesufian Dalam Islam Adalah Dakwah dan Jihad Untuk Tegaknya Syariah dan Khilafah!

 

Pimpinan Ponpes Nurul Ulum Jember, KH. Abdullah: Kami Jalin Hubungan dengan HTI

 

Peduli Akan Wajibnya Berhukum Dengan Syariat Islam Kyai Muchlash Zain Undang Para Ulama dan Tokoh Ummat

 

Ulama Jabar: Kami Akan Terus Mensosialisasikan Wajibnya Syariah dan Khilafah!

 

Workshop Ulama Jawa Timur I : “Penyatuan Sikap dan Langkah Ulama Untuk Penegakan Syariah”

 

Ulama Mendukung Hizbut Tahrir Perjuangkan Syariah dan Khilafah

 

HT Pecahan dari Al-Ikhwan Al-Muslimin?

 

Kala Sebagian Pemimpin dan Anggota Al-Ikhwan Al-Muslimin Jatuh Hati Kepada Hizbut Tahrir

 

HT, Perjuangan Menegakkan Al-Khilafah & Jihad

 

Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir

 

Ustadz Ahmad Al-Qashash (Media Informasi Hizbut Tahrir Lebanon): Jihad Hukumnya Wajib!

 

Haji & Jihad

 

Soal Jawab Amir HT: الجهاد في العمل لإقامة الدولة

 

Soal Jawab Amir HT (Terjemah): Jihad dalam Perjuangan Untuk Menegakkan Daulah dan Ifadhah dalam Haji

 

Menyoal Perjuangan Bersenjata Untuk Menegakkan Daulah Islamiyah

 

HT & Pemahaman Mengenai Bid’ah

 

Jawab Soal Amir HT: Tentang Bid’ah

 

HT, Syi’ah & Sufy

 

Kami Tidak Memiliki Hubungan dengan “Hizbut Tahrir Mesir yang Sufi” atau “Hizbut Tahrir Baru yang Syiah”

 

Tanya Jawab Amir HT: Hukum Taqiyyah & Syi’ah

 

Sunni-Syiah dalam Naungan Khilafah

 

HTI: Konsep Khilafah Islam Berbeda dengan Konsep Imamah Syiah

 

Syi’ah Dalam Kitab Resmi Hizbut Tahrir

 

HT & Syi’ah – Khomeini

 

Tawaran Hizbut Tahrir Kepada Khameini 

 

Syubhat: Hizbut Tahrir Mau Membai’at Khomeini Sebagai Khalifah? 

 

Tidak Benar HT Pernah Tawarkan Khomeini Menjadi Kholifah

 

HT & Madzhab

 

Hizbut Tahrir Apakah Sebuah Madzhab?

 

Bagaimana Menyikapi Perbedaan Madzhab

 

Persoalan Seputar Madzhab

 

Ahmadiyah: Perbedaan atau Penyimpangan?

 

Khilafah Hizbut Tahrir?

 

Khilafah Bukan Negara Mazhab

 

Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah

 

Dalil yang Tegas Tentang Kewajiban Khilafah

 

Kewajiban Menegakkan Khilafah

 

Jawab Soal: Hadits Bisyarah

 

KH. Drs. Hafidz Abdurrahman, MA : Hizbut Tahrir Sudah Punya Master Plan dan Road Map Untuk Menegakkan Khilafah

 

Ust H. Musthafa A Murtadho: Menegakkan Khilafah: Kewajiban Ulama

 

Menegakkan Khilafah bukan hanya Kewajiban Hizbut Tahrir

 

Siapakah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah?

 

Siapakah Aswaja’

 

Siapakah Aswaja’ (2)

 

Khilafah Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah

 

HT = Mu’tazilah? Khawarij?

 

Apakah HT adalah Khawarij atau Muktazilah?

 

Pandangan Hizbut Tahrir Tentang Khawarij

 

Hizbut Tahrir Khawarij?

 

Bagaimana Mensikapi Kelompok Sempalan?

 

Syabab HT “OMDO”?

 

”Syabab HT Omdo”?! Inilah Jawaban Al-Qur’an & Al-Sunnah (Jawaban Tuntas Syar’iyyah)

 

Bicaralah! (Ust. Dr. M. Rahmat Kurnia – DPP HTI)

 

Edukasi Publik, Sia-sia?

 

M. Ismail Yusanto: Dukungan Umat Makin Nyata!

 

Muhammad Saleem (Aktifis Hizbut Tahrir Inggris) : Perubahan Membutuhkan Opini Publik!

 

Haram Golput?

 

Parlemen Bukan Satu-satunya Jalan Perubahan (Ada Jalan Lain yang Jelas Syar’i)

 

Pemilu dan Perubahan

 

Hukum Islam Atas Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam

 

Hukum Islam Menjadi Caleg dalam Sistem Demokrasi

 

Masih Percaya Pada Demokrasi?

 

Parpol Islam Kian Pragmatis

 

Perubahan Revolusioner Perspektif Islam

 

Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput Tahun 2009

 

Ismail Yusanto: Seharusnya Fatwa Haram Terlibat dalam Sistem Sekuler

 

Fatwakanlah Wajibnya Menerapkan Syariah Islam!

 

Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Umat Harus Mendukung Partai Islam Ideologis

 

Pemilu 2009: Umat Berharap Pada Partai Yang Memperjuangkan Syariah Islam

 

Komentar Politik : Golput Meningkat, Elit Politik Panik

 

Partai Islam, Jangan Sekedar Basa-Basi

 

Ulama dan Khilafah: Islam Agama Sekaligus Negara

 

Ulama’ Dinilai Karena Sikapnya, Bukan Sebatas Ilmunya

 

Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam

 

Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa

 

Bedah Qaidah Ahwanu Al-Syarrain (قاعدة أهون الشرين)

 

HT & Ghibah (Menjawab Tuduhan bahwa HT Tukang Ghibah (Konotasi Negatif))

 

Penjelasan al-’Allamah al-Imam al-Nawawi Tentang Perincian Ghibah (Part. I)

 

Slide Show Kajian HT Cianjur “Menjaga Lisan & Hukum Ghibah dalam Islam”

 

HT & Hukum Muqatha’ah

 

Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Sesama Muslim?

 

Soal Jawab: Hukum Memutus Hubungan (Muqatha’ah) dengan Sesama Muslim

 

HT Mengabaikan & Menyepelekan Akhlak?

 

Kritik Syabab atas Para Pencela HT “Menyepelekan Akhlak”

 

Syabab HT Menikmati Demokrasi?

 

Menikmati Demokrasi? Apa Kata Imam Sufyan al-Tsauri? 

 

Berterima Kasih Pada Demokrasi?

 

KH Shiddiq al-Jawi: Islam Menolak Demokrasi

 

Kerusakan Negeri Oleh Demokrasi

 

Siapa Diskriminatif?

 

Dalam Demokrasi, Siapapun Cenderung Jadi Buruk

 

Dampak Buruk Sistem Demokrasi

 

Wajah Buruk Demokrasi

 

Hakikat Buruk Demokrasi

 

Dengan Demokrasi, Orang Jadi Munafik

 

Hizbut Tahrir dan Amirnya Tidak Anti Kritik & Koreksi

 

Jawab Soal Amir HT: Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Berbagai Kritik dan Koreksi

 

Klarifikasi Seputar Penolakan Hizbut Tahrir dan Amirnya atas Kritik dan Koreksi

 

Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

 

Benarkah Hizbut Tahrir Memperbolehkan Mencium Wanita Ajnabiyyah?

 

Thalabun Nushrah Itu Hukum Syara’ – Metode Dakwah Rasulullah SAW!

 

Tanya Jawab Amir HT: Thalabun Nushrah

 

KH Ali Bayanullah Al Hafidz: “Ibadah Haji, Momentum Thalabun Nushrah”

 

Ustadz Syamsudin Ramadhan : Tholabun Nushroh Metode Syar’i Menegakkan Khilafah

 

Soal Jawab Thalab an Nushrah

 

Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan

 

Thalabun Nushrah Bagian dari Metode Dakwah Rasulullaah SAW

 

Batas Waktu Kekosongan Tegaknya Al-Khilafah yang Merupakan Kewajiban

 

Jawab Soal Amir HT: Tenggak Waktu yang Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin untuk Menegakkan al-Khilafah

 

Umat Haram Tanpa Khalifah Lebih Dari Tiga Hari?

 

Hukum Status Ormas Islam

 

Jawaban atas Tuduhan Terhadap HTI Terkait Status “Ormas Islam” (I)

 

Kumpulan Bantahan Ilmiyyah atas Berbagai Dalih Pembenaran terhadap Demokrasi

 

Inilah Jawaban-Jawaban Kami atas Berbagai Dalih Pembenaran Terhadap Demokrasi (Kumpulan Makalah Ilmiyyah)

 

Kumpulan Nasihat-Nasihat Terkait

 

Nasehat Berharga Syaikh Thalib Awadallah Kepada Syabab Hizbut Tahrir Dalam Berdebat

 

Adab-Adab Berdebat dalam Islam (Kajian Kitab Nafsiyyah Islamiyyah)

 

Nasihat atas Perdebatan yang Tidak Syar’i (Saling Mengolok-Olok, -)

 

Kecaman Syari’at Terhadap Sifat Takabur & Sikap Melecehkan Lawan Diskusi

 

Hati-Hati Berfatwa Tanpa Ilmu

 

Nasihat Asy-Syaikh ‘Atha bin Khalil Atas Pentingnya Iman Terhadap Akhirat (Kajian Tafsir Syaikh ‘Atha)

 

Adab Bergaul Dengan Sesama Muslim

 

Kumpulan Download Bantahan Ilmiyyah (File Ppt, Pdf & Word):

 

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>direct download, resumeable

 

Menjawab Syubhat terhadap Ide-ide Hizbut Tahrir ==>alternatif

 

Bantahan HT atas Tulisan Idrus Ramli

 

Kumpulan Download E-Book Kitab HT (Arab – Indo)

 

Download Sebagian E-Book Kitab Hizbut Tahrir (Gratis)

 

Unduh Kitab-Kitab HTI – 1

 

Unduh Kitab-Kitab HTI – 2

 

copas by http://irfanabunaveed.wordpress.com/2013/10/22/kumpulan-bantahan-jawaban-ilmiyyah-ht-resmi-syabab-atas-berbagai-fitnah-terhadap-ht/

Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita

Soal:

 

Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria  dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram?

 

Jawab:

 

Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan:

 

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

 

Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: 31).

 

Frasa “yang boleh tampak dari dirinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan. Inilah batasan aurat di hadapan lelaki asing (bukan mahram). Namun, aurat wanita di hadapan lelaki yang merupakan kerabatnya, atau sesama kaum wanita, adalah saw’atani (dua kemaluan depan dan belakang), atau qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Dalilnya adalah firman Allah SWT:

 

وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّلاَبَائِهِنَّ

 

Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka (QS an-Nur [24]: 31).

 

Kemudian Allah SWT berfirman:

 

أَوْ نِسَائِهِنَّ

 

…dan kepada kaum perempuan (sesama) mereka (QS an-Nur [24]: 31).

 

Kedua nas di atas menyatakan, seolah tidak ada batasan aurat bagi wanita di hadapan kerabat dan sesama kaum wanita. Namun, ada Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

 

لاَيَنْظُرِالرَّجُلُإِلَى عَوْرَةِالرَّجُلِوَلاَ الْمَرْأَةُإِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

 

Hendaknya laki-laki tidak melihat aurat laki-laki dan perempuan tidak melihat aurat sesama perempuan (HR Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Abu Said al-Khudri).

 

Jika hadis di atas digandengkan dengan kedua ayat di atas, maka batasan tersebut mengarah pada kedua kemaluan, depan dan belakang (saw’atani). Ini dikuatkan dengan hadis lain saat Nabi saw. mengajukan pertanyaan istinkari (untuk mengingkari) kepada pemuda yang hendak memasuki rumah ibunya tanpa izin:

 

أَتُحِبُّأَنْ تَدْخُلَ عَلَى أُمِّكَ وَهِيَ عِرْيَانَةً

 

Maukah kamu memasuki rumah ibumu, sementara dia dalam keadaan telanjang? (HR Abu Dawud).

 

Pertanyaan Nabi saw. ini tidak membutuhkan jawaban ini karena jawabannya sudah jelas, “Tidak.” Ini sebenarnya bukan merupakan alasan atas kewajiban meminta izin (‘illat isti’dzan), tetapi hanya menjelaskan peristiwa (momentum) tertentu. Jika tidak maka ayat di atas bisa dijadikan dasar, bahwa tidak ada batasan aurat bagi wanita, baik di hadapan kerabat maupun sesama wanita; kecuali apa yang ditunjukkan oleh hadits, yaitu saw’atani (dua kemaluan, depan dan belakang). Karena itu aurat wanita di hadapan lelaki mahram dan sesama wanita, sebagaimana yang dinyatakan di dalam ayat-ayat di atas, tak lain adalah saw’atani.

 

Ini merupakan qawl qadim Hizb, sebagaimana yang dinyatakan dalam Nasyrah Soal-Jawab tanggal 8/5/1970, juga Nasyrah Soal-Jawab tanggal 12/9/1973. Namun, batasan tentang aurat wanita di hadapan lelaki mahram dan sesama wanita adalah saw’atani ini ditinggalkan oleh Hizb.

 

Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’i, edisi Muktamadah, cet. IV, tahun 2003, dinyatakan sebagai berikut:

 

Boleh laki-laki melihat wanita mahram-nya, baik Muslimah maupun bukan, lebih dari wajah dan kedua telapak tangan, yaitu semua anggota badan yang merupakan tempat perhiasan (mahallu zinah), tanpa dibatasi anggota badan tertentu. Ini karena adanya nas yang menyatakan tentang itu juga karena kemutlakan nash ini. Allah SWT berfirman (yang artinya): Janganlah para wanita menampakkan perhiasannya, kecuali suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan (sesama Muslim) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan (TQS an-Nur [24]: 31).

 

Mereka semuanya itu boleh melihat perempuan mahram-nya, baik rambut, leher, tempat gelang tangan, tempat gelang kaki, tempat kalung di leher, dan anggota badan lain, yang memang layak disebut tempat hiasan. Ini karena Allah SWT. Menyatakan (yang artinya): Hendaknya mereka tidak menampakkan kecantikannya… (TQS an-Nur [24]: 31), yaitu tempat perhiasan mereka; kecuali kepada orang-orang yang telah disebutkan oleh al-Quran, mereka boleh melihat apa yang ditampakkan oleh pakaian kerja, yaitu pakaian yang dipakai saat bekerja.

 

Penjelasan di atas membatasi aurat perempuan di hadapan mahram dan sesama wanita adalah mahallu zinah, sementara batasan saw’atani (kemaluan depan dan belakang) di atas lebih longgar, termasuk buah dada, perut, pusar, dan anggota tubuh wanita lain yang tidak lazim disebut zinah, tetapi bukan saw’atani (kemaluan depan dan belakang). Dengan demikian, mahallu zinah ini menjadi pembatas aurat wanita yang boleh dilihat oleh laki-laki mahram dan sesama wanita, sebagaimana yang ditegaskan di dalam QS an-Nur [24]: 31 di atas.

 

Mengenai perbedaan pandangan tentang aurat, sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, ada perbedaan yang besar terhadap sesuatu yang lebih krusial dibandingkan dengan soal aurat, namun tidak ada masalah. Perbedaan ini wajar mengingat banyaknya hadis yang menjelaskan masalah ini. Mengkompromikan berbagai hadis ini membutuhkan kemampuan berijtihad. Uraian lebih jauh tentang ragam pendapat dalam hal ini bisa dilihat dalam kitab Nayl al-Awthar yang ditulis oleh Al-Hafizh asy-Syaukani.

 

Tentang aurat pria yang diadopsi oleh Hizb—yakni antara pusar dan lutut—telah  ditunjukkan oleh sejumlah hadis, yang bersumber dari ‘Ali bin Abi Thalib ra. yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

 

لاَ تُبْرِزُ فَخِذَكَ وَلاَ تَنْظُرُإِلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلاَ مَيِّتٍ

 

Janganlah kamu menampakkan pahamu dan jangan pula kamu melihat paha orang yang masih hidup maupun telah mati (HR Abu Dawud dan Ibn Majjah).

 

Muhammad bin Jahsy berkata, Rasulullah saw. pernah berjalan berpapasan dengan Ma’mar, sementara kedua pahanya terbuka. Lalu Nabi saw. bersabda:

 

ياَ مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ

 

Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu karena kedua paha itu adalah aurat (HR Ahmad dan al-Bukhari).

 

Ini membuktikan, bahwa kedua paha adalah aurat. Memang, ada beberapa hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw. telah menyingkap kedua pahanya. Namun, hadis tersebut bertentangan dengan sejumlah hadis yang menyatakan, bahwa kedua paha adalah aurat. Semuanya ini adalah hadis sahih. Hadis-hadis ini dituturkan oleh ‘Aisyah ra.:

 

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَمُضْطَجِعًا فِيْ بَيْتِي كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ

 

Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah tidur miring di rumahku, sementara kedua pahanya tersingkap (HR Muslim).

 

Anas bin Malik ra. berkata:

 

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَر حَسَرَ الازَارَ عَنْ فَخِذِهِ

 

Sesungguhnya Nabi saw. pada saat Perang Khaibar telah menyingkap sarung dari pahanya (HR Ahmad dan al-Bukhari).

 

Dengan begitu terjadi kontradiksi antara kedua hadis ini.

 

Berbagai hadis yang menyatakan paha adalah aurat merupakan perkataan Nabi. Adapun hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw. menyingkap pahanya merupakan perbuatan beliau. Jika perbuatan dengan perkataan Nabi saw. berbenturan, maka bisa disimpulkan, bahwa perbuatan tersebut khusus untuk Nabi saw., sementara perkataannya berlaku umum bagi umatnya. Karena itu, hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw. menyingkap pahanya tidak bisa digunakan sebagai hujjah, karena merupakan kekhususan bagi beliau. Buktinya, Nabi saw. telah menyatakan, bahwa paha adalah aurat bagi kaum Muslim. Dengan demikian, aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar dan lutut.

 

Adapun larangan pria melihat aurat sesama pria dan wanita melihat aurat sesama wanita adalah aurat mughalladhah (aurat besar), yaitu saw’atan (dua kemaluan: depan dan belakang), yaitu qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang); bukan aurat secara mutlak. Khusus bagi mahram, maka dalam kondisi tertentu dibolehkan melihat aurat mughalladhah, seperti saat anak memandikan jenazah ayah atau ibunya; ayah membuka pakaian anak perempuannya untuk mengajari mandi dan bersuci, termasuk istinja’ (bersuci dengan menggunakan batu, ketika tidak ada air).

 

Inilah hukum syariah tentang aurat pria dan wanita secara umum dan batasannya. Di luar itu, sebenarnya ada masalah yang tak kalah penting ketimbang hukum aurat itu sendiri, yaitu masalah adab. Meski ada batasan yang tegas tentang aurat, dan dibolehkan aurat itu terbuka, meski sendirian, Nabi saw. tetap mengingatkan:

 

فَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ

 

Hendaknya dia lebih layak malu kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala (HR Khamsah, kecuali an-Nasa’i).

 

Dengan demikian suami-istri boleh saja saling melihat auratnya dan bertelanjang bulat ketika berhubungan badan, tetapi Nabi saw. mengingatkan, agar tidak dilakukan, karena malaikat malu kepada mereka. Begitu juga ketika di kamar mandi, boleh saja mandi bertelanjang, tetapi harus diingat, bahwa ada Allah Maha Melihat sehingga dia mestinya lebih malu kepada Allah SWT ketimbang kepada yang lain.

 

Inilah yang justru sering dilupakan: orang hanya bicara soal hukum, tetapi mengabaikan adab dan akhlak yang menyertai hukum tersebut.

 

WalLahu a’lam. [Diasuh oleh: KH. Hafidz Abdurrahman]